Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Dito Mahendra Mengalami Kerugian Pembatalan Sepatu Hermes
Beritrust.com - Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, hari ini. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Ari Saputra dengan dua hakim dan anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo.
Sidang perdana ini berlangsung dengan terbuka untuk umum yang menghadirkan terdakwa. Nikita Mirzani hadir dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan bandana pada rambutnya.
Baca Juga : Harga Masuk Objek Wisata Cibulan Kuningan
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan tiga anggota JPU di antaranya Jaksa Slamet dan Fitri. Selain itu dakwaan primer, jaksa juga membacakan dakwaan alternatif.
Dalam tuduhan terhadap Nikita Mirzani, JPU mengenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani disebutkan telah mencemarkan nama baik Dito Mahendra lewat media elektronik.